Allah menganugerahkan pada manusia daya fikir yang lebih dari pada mahluk lainnya, dengan anugerah itulah manusia bisa berkreatifitas dengan mengerahkan segala potensi daya fikir tersebut.
Ide yang terfikir dalam fikiran seorang manusia kemudian diolah menjadi bentuk karya nyata yang dapat dimanfaatkan baik untuk dirinya maupun untuk kemaslahatan lingkungan sekitarnya.
Hasil fikir yang menghasilkan kreatifitas atau inovasi tersebut akan terlahir dari orang-orang yang senatiasa mengasah fikir dan kreatifitas mereka, dengan ini maka akan dihasilkan kreatifitas yang berbeda-beda dari masing-masing orang dan inilah merupakan salah satu kekayaan yang tak ternilai. Hasil kreatifitas atau inovasi yang perlu dihargai dan dilindungi karena seiring perkembangan zaman mungkin ada sebagaian orang yang tidak bertanggung jawab yang berperan sebagai ‘pencontek ulung’ atau mengembangkan inovasi tersebut untuk kepentingan ekonomi pribadi.
Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan terhadap daya fikir tersebut dikenal dengan perlindungan kekayaan intelektual (intellectula property rights). Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian-Kementerian Pertanian adalah instansi pemerintah di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap hak keyaan intelektual tersebut.
Sebagai informasi berikut ini saya sampaikan beberapa hal mengenai bentuk-bentuk perlindungan tersebut :
(1) Hak Cipta dan Hak-hak terkait dengan Hak Cipta (Copyrights and Related Rights)
(2) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) mencakup: Hak
- Paten dan Paten Sederhana (Patents and Utility Models)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Rights)
- Merek (Trademerk)
- Indikasi Geografis (Geographical of Indications)
- Desain Produk Industri (Industrial Design)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design Lay-out of Topographic of Integreted Circuits)
- Perlindungan Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information) – Rahasdia Dagang (Trade Secret).
Masing-masing bidang tersebut memiliki domainnya tersendiri.
Hak cipta pengeloaannya diatur dalam UU No. 19/2002
Merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak atas karya intelektual berupa ciptaan di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra. Hak cipta meliputi hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right). Hak ekonomi terwujud dalam hak untuk mengumumkan (performance right) dan hak memperbanyak (mechanical right) serta member izin pihak lain (licensing right) untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu karya cipta. Hak khusus ini juga meliputi hak penyewaan atas karya rekaman suara, karya filmdan program computer. Dalam rangka perlindungan hak cipta diatur menganai hak-hak terkait (related right/Neighbouring Right), yang intinya melindungi pihak-pihak yang memiliki kontribusi atas penyebarluasan karya cipta, yakni bagi pihak penampil (performes), produser rekaman suara (producers of phonograms) dan lembaga organisasi penyiaran (broadcasting organization).
Perolehan haknya besifat otomatis, asal karya tersebut memenuhi syarat perwujudan (fixation), keaslian (originality) dan kreativitas (creativity). Pendaftaran ciptaan (karyanya) bukan untuk memperoleh suatu ciptaan. Perlindungan pada dasarnya berlangsung seumur hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun untuk ciptaan utama, sedangkan ciptaan turunannya (derivative) berlangsung 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Paten pengeloaannya diatur dalam UU No. 14/2001 tentang Paten.
Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, baik yang berupa produk maupun yang berupa proses. Invensi harus memenuhi syarat materil yakni memiliki kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step) dan dapat diterapkan secara industri (industrially applicable).
Ada pengecualian bagi suatu invensi didaftarkan yaitu :
- Seluruh sisi kegiatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan pada manusia atau hewan
- Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
- Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik; proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses biologis
Berdasarkan invensi pendaftaran paten dibedakan menjadi dua jenis yaitu paten dan paten sederhana, dimana jangka waktu perlindungan paten berlangsuna 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana berlangsung 10 (sepuluh) sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, selama jangka waktu perlindungan ada biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh pemegang patan dan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan tersebut, invensi yang bersangkutan menjadi public domain yang berarti setiap orang dapat menggunakan invensi tersebut.
Pendaftaran hak paten bersifat (first to file system) ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan paten berlaku secara territorialtetapi dapat dilakukan juga dilakukan perlindungan di luar tetorial dengan pendaftaran dibeberapa Negara tujuan dengan satu permohonan pendaftaran paten ke Ditjen HKI untuk beberapa negara tujuan (designated countries) dengan fasilitas penelusuran (searching) Patent corporation Traty (PCT).
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) pengeloaanya diatur dalam UU RI No 29 Tahun 2000
adalah perlindungan Negara atas varietas yang memenuhi syarat new, distinc, uniform dan stable. Pendaftaran melaui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian-Kementerian Pertanian, perlindungan hukum berlangsung 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman semusim dan berlangsung sejak tanggal pemberian hak PVT. Pemulia tanaman yang memiliki hak PVT memiliki hak eklusif untuk menggunakan sendiri varitas hasil pemulianya atau memberi izin pihak lain untuk menggunakan.
Merek pengelolaannya diatur dalamUU No 15 Tahun 2001
Tanda yang memiliki daya pembeda (sign that capable of distinguishing) yang di gunakan untuk perdagangan barang dan jasa.
Hak merek diperoleh melalui pendaftaran (first to file system) dengan memenuhi syaraty tertentu. Syarat materil merek tercantum dalam pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU No.15/2001 tentang merek, yakin :
- Pendaftaran di dasari itikad baik (tanda yang di daftarkan sebagai merek adalah tanda hasil rancangannya sendiri dan tidak meniru tanda pihak lain)
- Tanda yangt di daftarkan sebagai merek bukan tanda yang: (a)bertentangan dengan kesusilaan,ketertiban umum, moral agama. (b) tidak memiliki daya pembeda, (c) telah menjadi milik umum (d) merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang di mintakan pendaftarannya tidak akan diterima pendaftarannya oleh Ditjen HKI
- Tanda yang di daftarkan sebagai merek: (a) tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar pihak lain (b) bukan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan menyerupai nama, bendera, symbol, lambing, serta stempel resmi Negara, lembaga pemerintah, lembaga nasional maupun internasional, sehingga mengakibatkan pendaftarannya akan di tolak oleh Ditjet HKI.
Jangka waktu perlindungaqn merek berlangsung 10 (sepuluh) tahun sejak filling date dan setiap saat bias diperpanjang, asalkan mereknya di gunakan sesuai pendaftarannya dan ada produk barang dan jasa di pasaran
Indikasi geografis
Sebagai suatu tanda yang di gunakan dalam perdagangan barang dan jasa, namun dikaitkan dengan factor alam atau manusia. Hak indikasi geografis di peroleh melalui pendaftaran (frist to file system) dan perlindungannya berlangsung selama 10(sepuluh) tahun dan berlangsung selama factor geografisnya masih melekat.
Desain industri pengelolaannya di atur dalam UU No.31/2000
Merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi yang baru, berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estesi dan dapat di wujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua di mensi serta dapat di pakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industry atau kerajinan. Hak desain industry di peroleh mewlalui pendaftaran (first to file system) semu dalam arti pemeriksaan substantive dilakukan jika ada keberatan pihak pemegang hak desain industry memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan haknya dan memberikan izin bagi pihak lain untuk melaksanakannya, termasuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menjual,mengimpor, mengekspor atau mengedarkan barang yang dilekati hak desain industry. Hak desain industri berlangsung untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pengelolaannya diatur dalam UU No 32 Tahun 2000
Kreasi orisinil berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diperoleh melalui pendaftaran (first to file system). Perlindungan hokum diberikan dalam jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak file date atau sejak pertama kali dieksplotasi secara komersial (dengan kewajiban pendaftaran paling lama 2 (dua tahun). Pemegang hak memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan haknya dan member izin pihak lain untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor dan mengedarkan barang yang dilekati hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Rahasia Dagang pengeloaannya diatur dalam UU No 30 Tahun 2000
Informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna bagi kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Perolehan rahasia dagang bersifat otomatis dan perlindungan hokum berlangsung selama kerahasiaannya terjaga. Pemegang hak rahasia dagang memiliki hak ekslusif atas rahasia dagang tersebut atau memberikan izin kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (bersambung)
Sumber :
- Kompilasi peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelktual. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intektual RI