Just another WordPress.com site

“Ya Allah dengan memohon ampunan pada Mu, hamba bermunajat kepada Mu semoga kau kabulkan do’a-do’a hamba yang fakir ini, ya Allah hamba memohon kepada Mu anugerahkanlah kepada hamba dan keluarga rizki yang halal, ilmu yang bermanfaat, kesehatan, kekuatan iman dan islam, tinggikan lah derajat anak-anak hamba dengan ilmu dan kesalihannya……” itulah sebagaian bait-bait do’a yang di lapalkan dengan syahdu oleh seorang lelaki tua di keheningan malam selepas susjud-sujud panjang yang dilakukannya, yang semakin syahdu dengan sambutan amin wanita tua di belakangnya.

Begitulauh awal aktifitas rutin yang dilakukan oleh sepasang suami istri menjalani hari-harinya, nampak pula di sudut lainnya tampak pula sujud-sujud khusu yang dilakukan oleh anak-anak muda yang ada dirumah tersebut.

“Ayo Pak sarapan dulu….” sepiring nasi dan tempe goreng telah tersedia untuk menemani sarapan sang Bapak, dengan lahap sang bapak memasukan sesuap demi suap nasi dan tempe, diakhiri teh manis hangatnya yang segar.

Hari belum juga tampak terang, sang bapak dengan langkah agak tertatih berjalan menyusuri jalan kecil, dengan terus melapalkan dzikir mengingat kebesaran Illahi, dengan wajah penuh harapan dan semangat ia melangkahkan langkah-langkah kecilnya, tujuannya adalah menyusuri kampung untuk menjajakan berbagai makanan ringan yang telah disiapkan sang istri.

“Ya Allah semoga kau mudahkan apa yang hamba lakukan hari ini…” demikian gumam lelaki tua tersebut, demikian hari-hari yang dijalaninya demi menghidupi keluarga tersayangnya. Ia berangan anak-anaknya menjadi orang-orang yang mandiri, mandiri dengan ilmunya, mandiri dengan hartanya.

“Aisyah Putri, Putri dari Bapak Abdul Halim, kelahiran Bandung, 21 April 1983 dengan predikat coum loud…..” Kelopak matanya membasah, dengan senyumnya yang mengemban sepasang suami istri tersebut merasa bahagia ketika anak bungsunya dipanggil untuk melaksanakan prosesi wisuda, dengan semangat dan keikhlasan ia telah menghantarkan anak-anaknya menamatkan pendidikan sarjana, ya! bagaimana tidak bahagia ke empat anaknya telah sukses meraih gelar sarjana, anak pertama sampai ketiga telah mandiri dengan pekerjaannya.

“Bapak… Bapak, Umi Alhamdulilah Aisyah besok mulai kerja”, “Alhamdulillah…” serempak kedua orangtua tersebut, dengan tak henti-hentinya mengucapkan syukur.. “Nak.. mudah-mudahan apa yang kau dapatkan ini meembawa keberkahan bagi keluarga kita khusus untuk mu Nak…” “Amin pak” ucap sang anak

“Bapak mau tidur duluan ya…, kalau kalian mau ngobrol-ngobral lah besok kan libur, buatlah rencana-rencana indah untuk masa depan kalian” ucap sang bapak dengan senyumnya yang mengembang sambil pergi ke kamar tidur, sebelum beranjak ke tempat tidur ia menyempatkan dulu menyium kening istrinya yang sedang mengaji di pinggir tempat tidur.. “Bapak Tidur duluan ya…” sang istri mengangguk dengan senyum mesranya….

“Bapak…,Bapak….” teriak sang istri ketika melihat sang Bapayang sudah terbujur kaku diatas ranjang, ia menyaksikan senyum indah dan pancaran caha menghias di wajahnya…. “Innalilahi wa innalillahi rojiun…” gumam sang istri, anak-anak, menantu yang langsung menuju kamar setelah mendengar teriakan sang umi.

“Bapak adalah, orang yang kami banggakan… dengan perjuangan dan do’a-do’a malamnya telah mengantarkan keluarga kami dan anak-anaknya menjadi orang-orang yang dibanggakannya, terimaksih Bapak…, kau banyak memberikan pelajaran berharga bagi kami, kau adalah tauladan terdekat bagi kami, di balik kelelahan mu kau masih sempat berikan senyuman dan perhatian bagi anak-anak mu, Bapak kami ikhlas atas kepergianmu…….” dengan rasa haru mengantar sang bapak di peristarahatan terakhir……

Untuk seluruh orang tua dengan kasih sayannya……..

(Abina Fursan)

Allah menganugerahkan pada manusia daya fikir yang lebih dari pada mahluk lainnya, dengan anugerah itulah manusia bisa berkreatifitas dengan mengerahkan segala potensi daya fikir tersebut.

Ide yang terfikir dalam fikiran seorang manusia kemudian diolah menjadi bentuk karya nyata yang dapat dimanfaatkan baik untuk dirinya maupun untuk kemaslahatan lingkungan sekitarnya.

Hasil fikir yang menghasilkan kreatifitas atau inovasi tersebut akan terlahir dari orang-orang yang senatiasa mengasah fikir dan kreatifitas mereka, dengan ini maka akan dihasilkan kreatifitas yang berbeda-beda dari masing-masing orang dan inilah merupakan salah satu kekayaan yang tak ternilai. Hasil kreatifitas atau inovasi yang perlu dihargai dan dilindungi karena seiring perkembangan zaman mungkin ada sebagaian orang yang tidak bertanggung jawab yang berperan sebagai ‘pencontek ulung’ atau mengembangkan inovasi tersebut untuk kepentingan ekonomi pribadi.

Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan terhadap daya fikir tersebut dikenal dengan perlindungan kekayaan intelektual (intellectula property rights). Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian-Kementerian Pertanian adalah instansi pemerintah di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap hak keyaan intelektual tersebut.

Sebagai informasi berikut ini saya sampaikan beberapa hal mengenai bentuk-bentuk perlindungan tersebut :

(1)    Hak Cipta dan Hak-hak terkait dengan Hak Cipta (Copyrights and Related Rights)

(2)    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) mencakup: Hak

  1. Paten dan Paten Sederhana (Patents and Utility Models)
  2. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Rights)
  3. Merek (Trademerk)
  4. Indikasi Geografis (Geographical of Indications)
  5. Desain Produk Industri (Industrial Design)
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design Lay-out of Topographic of Integreted Circuits)
  7. Perlindungan Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information) – Rahasdia Dagang (Trade Secret).

Masing-masing bidang tersebut memiliki domainnya tersendiri.

Hak cipta pengeloaannya diatur dalam UU No. 19/2002

Merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak atas karya intelektual berupa ciptaan di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra. Hak cipta meliputi hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right). Hak ekonomi terwujud dalam hak untuk mengumumkan (performance right) dan hak memperbanyak (mechanical right) serta member izin pihak lain (licensing right) untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu karya cipta. Hak khusus ini juga meliputi hak penyewaan atas karya rekaman suara, karya filmdan program computer. Dalam rangka perlindungan hak cipta diatur menganai hak-hak terkait (related right/Neighbouring Right), yang intinya melindungi pihak-pihak yang memiliki kontribusi atas penyebarluasan karya cipta, yakni bagi pihak penampil (performes), produser rekaman suara (producers of phonograms) dan lembaga organisasi penyiaran (broadcasting organization).

Perolehan haknya besifat otomatis, asal karya tersebut memenuhi syarat perwujudan (fixation), keaslian (originality) dan kreativitas (creativity). Pendaftaran ciptaan (karyanya) bukan untuk memperoleh suatu ciptaan. Perlindungan pada dasarnya berlangsung seumur hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun untuk ciptaan utama, sedangkan ciptaan turunannya (derivative) berlangsung 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Paten pengeloaannya diatur dalam UU No. 14/2001 tentang Paten.

Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, baik yang berupa produk maupun yang berupa proses. Invensi harus memenuhi syarat materil yakni memiliki kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step) dan dapat diterapkan secara industri (industrially applicable).

Ada pengecualian bagi suatu invensi didaftarkan yaitu :

  1. Seluruh sisi kegiatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan pada manusia atau hewan
  3. Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
  4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik; proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses biologis

Berdasarkan  invensi  pendaftaran paten dibedakan menjadi dua jenis yaitu paten dan paten sederhana, dimana jangka waktu perlindungan paten berlangsuna 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana berlangsung 10 (sepuluh) sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, selama jangka waktu perlindungan ada biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh pemegang patan dan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan tersebut, invensi yang bersangkutan menjadi public domain yang berarti setiap orang dapat menggunakan invensi tersebut.

Pendaftaran hak paten bersifat  (first to file system) ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan paten berlaku secara territorialtetapi dapat dilakukan juga dilakukan perlindungan di luar tetorial dengan pendaftaran dibeberapa Negara tujuan dengan satu permohonan pendaftaran paten ke Ditjen HKI untuk beberapa negara tujuan (designated countries) dengan fasilitas penelusuran (searching) Patent corporation Traty (PCT).

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) pengeloaanya diatur dalam UU RI No 29 Tahun 2000

adalah perlindungan Negara atas varietas yang memenuhi syarat new, distinc, uniform dan stable. Pendaftaran melaui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian-Kementerian Pertanian, perlindungan hukum berlangsung 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman semusim dan berlangsung sejak tanggal pemberian hak PVT. Pemulia tanaman yang memiliki hak PVT memiliki hak eklusif untuk menggunakan sendiri varitas hasil pemulianya atau memberi  izin pihak lain untuk menggunakan.

Merek pengelolaannya diatur dalamUU No 15 Tahun 2001

Tanda yang memiliki daya pembeda (sign that capable of distinguishing) yang di gunakan untuk perdagangan barang dan jasa.

Hak merek diperoleh melalui pendaftaran (first to file system) dengan memenuhi syaraty tertentu. Syarat materil merek tercantum dalam pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU No.15/2001 tentang merek, yakin :

  1.  Pendaftaran di dasari itikad baik (tanda yang di daftarkan sebagai merek adalah tanda hasil rancangannya sendiri dan tidak meniru tanda pihak lain)
  2.  Tanda yangt di daftarkan sebagai merek bukan tanda yang: (a)bertentangan dengan kesusilaan,ketertiban umum, moral agama. (b) tidak memiliki daya  pembeda, (c) telah menjadi milik umum (d) merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang di mintakan pendaftarannya tidak akan diterima pendaftarannya oleh Ditjen HKI
  3.  Tanda yang di daftarkan sebagai merek: (a) tidak memiliki  persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan  dengan merek terdaftar pihak lain (b) bukan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan menyerupai nama, bendera, symbol, lambing, serta stempel resmi Negara, lembaga pemerintah, lembaga nasional maupun internasional, sehingga mengakibatkan pendaftarannya akan di tolak oleh Ditjet HKI.

Jangka waktu perlindungaqn merek berlangsung 10 (sepuluh) tahun sejak filling date dan setiap saat bias diperpanjang, asalkan mereknya di gunakan sesuai pendaftarannya dan ada produk barang dan jasa di pasaran

Indikasi geografis

Sebagai suatu tanda yang di gunakan dalam perdagangan barang dan jasa, namun dikaitkan dengan factor alam atau manusia. Hak indikasi geografis di peroleh melalui pendaftaran (frist to file system) dan perlindungannya berlangsung selama 10(sepuluh) tahun dan berlangsung selama factor geografisnya masih melekat.

Desain industri pengelolaannya di atur dalam UU No.31/2000

Merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi yang baru, berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estesi dan dapat di wujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua di mensi serta dapat di pakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industry atau kerajinan. Hak desain industry di peroleh mewlalui pendaftaran (first to file system) semu dalam arti pemeriksaan substantive dilakukan jika ada keberatan pihak pemegang hak desain industry memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan haknya dan memberikan izin bagi pihak lain untuk melaksanakannya, termasuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menjual,mengimpor, mengekspor atau mengedarkan barang yang dilekati hak desain industry. Hak desain industri berlangsung untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pengelolaannya diatur dalam UU No 32 Tahun 2000

Kreasi orisinil berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diperoleh melalui pendaftaran (first to file system). Perlindungan hokum diberikan dalam jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak file date atau sejak pertama kali dieksplotasi secara komersial (dengan kewajiban pendaftaran paling lama 2 (dua tahun). Pemegang hak memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan haknya dan member izin pihak lain untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor dan mengedarkan barang yang dilekati hak desain tata letak sirkuit terpadu.

Rahasia Dagang pengeloaannya diatur dalam UU No 30 Tahun 2000

Informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai  nilai ekonomi karena berguna bagi kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Perolehan rahasia dagang bersifat otomatis dan perlindungan hokum berlangsung selama kerahasiaannya terjaga. Pemegang hak rahasia dagang memiliki hak ekslusif atas rahasia dagang tersebut atau memberikan izin kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (bersambung)

Sumber :

- Kompilasi peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelktual. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intektual RI


Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.

Awan Tag

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.